|
Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai |
|
|
|
Written by sim
|
|
Wednesday, 28 April 2010 |
|
Dengan mengacu pada Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 dan Undang – undang Nomor 16 tahun 2009, Menteri Keuangan Republik Indonesia mengeluarkan peraturan No. 76/PMK.03/2010 Tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri. - Yang berhak mendapatkan Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai:
Pemegang Paspor Luar Negeri, yaitu paspor yang diterbitkan oleh negara lain dan memenuhi syarat sbb: - Bukan Warga Negara Indonesia atau bukan Permanent Resident of Indonesia, yang tinggal atau berada di Indonesia tidak lebih dari 2 (dua) bulan sejak tanggal kedatangan; dan/atau
- Bukan kru dari maskapai penerbangan.
- Barang Bawaan yang mendapatkan Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai antara lain :
- Barang Kena Pajak dibeli dari Toko Retail dan dibawa keluar Daerah Pabean oleh yang bersangkutan dengan menggunakan moda pesawat udara, melalui bandar udara.
- Nilai Pajak Pertambahan Nilai paling sedikit Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
- Barang Kena Pajak harus dibeli di Toko Retail yang bertanda khusus “Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai untuk turis (VAT Refund for Tourist)”.
- Pembelian Barang Kena Pajak dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebelum keberangkatan ke luar Daerah Pabean.
- Pajak Pertambahan Nilai yang dapat diminta kembali adalah Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam 1 (satu) Faktur Pajak Khusus dari 1 (satu) Toko Retail pada 1 (satu) tanggal yang sama.
- Pajak Pertambahan Nilai atas perolehan Barang Bawaan yang TIDAK DAPAT diminta kembali adalah Pajak Pertambahan Nilai atas:
a. Makanan, Minuman, Produk-produk tembakau; b. Senjata Api dan Bahan Peledak; dan c. Barang yang dilarang dibawa ke dalam pesawat.
- Cara Permintaan Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai :
- Permintaan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai dilakukan pada saat Wisatawan / Turis meninggalkan Indonesia dan disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Direktorat Jenderal Pajak di bandar udara.
- Permintaan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai atas pembelian Barang Bawaan dilakukan oleh Wisatawan/Turis dengan terlebih dahulu memberitahukan kepada Toko Retail dan menunjukkan Paspor Luar Negeri yang dipegangnya.
- Toko Retail akan menerbitkan Faktur Pajak Khusus untuk Wisatawan/Turis yang berfungsi sebagai surat permohonan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai, dengan terlebih dahulu ditandatangani oleh Wisatawan/Turis dan kasir Toko Retail yang diberi stempel Toko Retail.
- Wisatawan/Turis menyampaikan Faktur Pajak Khusus kepada Unit Pelaksana Restitusi Pajak Pertambahan Nilai di Bandar Udara, dengan menunjukkan:
- a. Dokumen pendukung yang meliputi:
-> Paspor Luar Negeri; dan
-> Tiket atau pas naik pesawat untuk keberangkatan Wisatawan/Turis ke luar Daerah Pabean; - b. Barang Bawaan yang Pajak Pertambahan Nilai atas perolehannya dimintakan kembali.
- Cara Pembayaran Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai, antara lain:
- Untuk jumlah Pajak Pertambahan Nilai di bawah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), pembayaran Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai dibayarkan secara langsung / tunai dengan menggunakan mata uang Rupiah.
- Apabila jumlah Pajak Pertambahan Nilai di atas Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), pembayaran Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai dilakukan dengan cara transfer. Untuk itu, Penumpang harus memberikan informasi nomor akun bank, nama penumpang, nama bank yang dituju, alamat serta mata uang yang diinginkan. Proses pembayaran melalui transfer membutuhkan waktu selama 1 (satu) bulan sejak permohonan diajukan.
- Prosedur Mengajukan Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai dapat dilakukan dengan 2 cara, antara lain:
- Mengajukan Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai sebelum Check-In Counter : Menyerahkan permohonan Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai kepada petugas Direktorat Jenderal Pajak melalui Unit Pelaksana Restitusi Pajak Pertambahan Nilai di Bandar Udara; Menyerahkan salinan Faktur Pajak Khusus (faktur pajak dilampirkan dengan kuitansi pembayaran); Menunjukkan paspor, tiket pesawat dan barang yang dibeli; Menerima Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai, secara langsung (tunai) atau transfer melalui rekening bank.
- Mengajukan Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai setelah Check-In Counter : Pada prinsipnya prosedur yang harus dilakukan sama, yang membedakan adalah Turis / Penumpang tidak menunjukkan tiket pesawat, melainkan boarding pass. Prosedur ini hanya berlaku bagi para Penumpang yang membawa barangnya ke dalam kabin pesawat, sedangkan untuk barang tersebut dimasukkan ke dalam bagasi pesawat, maka proses pengajuan Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai harus dilakukan sebelum Check-In Counter.
Peraturan ini berlaku kepada barang-barang yang diperoleh / dibeli sejak tanggal 1 April 2010 Untuk informasi lebih lengkap silahkan kunjungi website Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id |
|
Last Updated ( Wednesday, 28 April 2010 )
|
|
|
TURN OFF YOUR CELL PHONE WHEN YOU BOARDED THE PLANE |
|
|
|
Written by Humas
|
|
Friday, 09 January 2009 |
|

There are very good reasons why the air crew always remind passengers that it is strictly forbidden to use cell phones in the cabin of the plane. Modern aircraft depend greatly on radio waves to perform numerous functions, such as communication with the control tower, navigation, and regulation of cabin atmosphere, Radio wave interference from a cell phone can seriously disturb these functions. You may not be aware that even when your cell phone is on standby, it still send out an electromagnetic signal that notifies the network’s computer that the phone is active and can be contacted. This signal becomes stronger when the transmitter at the base terminal station (BTS) communicates with the cell phone to send a voice call or short message (SMS) |
|
Last Updated ( Wednesday, 28 April 2010 )
|
|
Read more...
|
|
|
PAS BANDARA NGURAH RAI |
|
|
|
Written by Administrator
|
|
Thursday, 11 December 2008 |
|
Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan no. KM.54 tahun 2004 yang mengatur penetapan daerah terbatas di Bandar Udara sehingga ditetapkan persyaratan, prosedur dan ketentuan lain tentang penggunaan Pas Bandara. AREA BANDARA - Daerah Umum (Public Area)
Yaitu daerah yang digunakan untuk umum dan kendaraan yang masuk daerah ini harus melalui pemeriksaan Sekuriti yang dilakukan secara random.
- Daerah Terbatas (Security Restricted Area)
Adalah daerah tertentu di dalam maupun luar bandara yang digunakan untuk kepentingan pengamanan penerbangan, penyelenggaraan bandar udara dan kepentingan lainnya, pemeriksaan keamanan pada area ini dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Daerah Steril (Sterille Area)
Adalah daerah tertentu didalam bandara yang diperuntukkan untuk penumpang dan barang yang akan naik pesawat undara setelah dilakukan pemeriksaan pengamanan penerbangan. Daerah steril dibagi dua :
|
|
Last Updated ( Wednesday, 28 April 2010 )
|
|
Read more...
|
|
|